info terbaru dari angkasa pura yang akan menaikkan tarif airport tax di beberapa bandara di Indonesia.
Kenaikan Harga Airport Tax Domestik dan Internasional Per 1 April 2014 untuk penerbangan dari Bandara :
1. Juanda - Surabaya :
- Rp 75.000 (Domestik)
- Rp 200.000 (Internasional)
2. Sepinggan - Balikpapan :
- Rp 75.000 (Domestik)
- Rp 200.000 (Internasional)
3. Sultan Hasanudin - Ujung Pandang (Makassar) :
- Rp 50.000 (Domestik)
- Rp 150.000 (Internasional)
4. Lombok - Mataram :
- Rp 45.000 (Domestik)
- Rp 150.000 (Internasional)
5. Ngurah Rai - Denpasar :
- Rp 75.000 (Domestik)
- RP 200.000 (Internasional)
*Note : Untuk tarif Airport Tax Bandara Ngurah Rai , Denpasar , EFEKTIF berlaku mulai tanggal 1 AGUSTUS 2014.
Sumber : PT Angkasa Pura I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar