Dear Custumer Yume Tour and Travel
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 2 TAHUN 2014 tentang BESARAN BIAYA TAMBAHAN TARIF PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
* Seluruh tariff domestic efektif 28 Februari 2014 - UFN (date of issue) akan mengenakan biaya SURCHARGE.
* Besaran SURCHARGE disesuaikan dengan perhitungan yang terdapat dalam PM 2 TAHUN 2014.
* Untuk tiket-tiket yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya PM 2 TAHUN 2014 tidak dikenakan tambahan SURCHARGE (no short collect).
* Tiket-tiket yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya PM 2 TAHUN 2014 apabila mengalami modifikasi (reissue), maka tiket-tiket tersebut dikenakan SURCHARGE
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar